HUKUM DAN ABORSI
Menurut
hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran
janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus
Provocatus Criminalis”
Yang
menerima hukuman adalah:
1.
Ibu yang melakukan aborsi
2.
Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.
Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa
pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat
digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling
banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian
atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam
menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak
sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena
takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,
diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang,
bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan
atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu
dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
|